TUGAS
DASAR-DASAR KURIKULUM
KOPETENSI
LULUSAN DITURUNKAN DARI KEBUTUHAN
Pengampu
: Bambang Dwi Sasongko
Disusun
Oleh :
Teguh
Surono (A310120113)
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
BAHASA
SASTRA INDONESIA DAN DAERAH
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
TAHUN
2013
Definisi kopetensi lulusan
Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pengertian di atas mengandung
makna, dilihat dari dimensi mutu lulusan, tiap satuan pendidikan
hendaknya menetapkan kriteria kemampuan yang menjadi targetnya. Setiap kriteria
mutu ditetapkan dalam tiap indikator dengan ketentuan minimal memenuhi standar.
Standar
kompetensi lulusan selanjutnya dijabarkan ke dalam kompetensi inti. Dalam
kurikulum 2013 terdapat empat kompetensi inti yang perlu sekolah perhatikan.
Kompetensi inti pertama tentang nilai-nilai keagamaan, kompetensi inti kedua
tentang nilai sosial, kompetensi inti ketiga tentang pengetahuan, dan
kompetensi inti keempat tentang keterampilan.
Kompetensi
pertama dan kedua bukan materi yang perlu diajarkan secara verbal. Bukan yang
perlu guru terangkan dalam kelas, namun perlu ditanamkan melalui pembiasaan
atau keteladanan sehingga kompetensi ini tercermin dalam prilaku sehari-hari
dalam kehidupan siswa. Oleh karena peran kepala sekolah dalam mengembangkan
kondisi sekolah yang kondusif sehingga menjadi lingkungan balajar
yang baik sangat diperlukan. Namun demikian, sekali pun tidak diajarkan,
nilai-nilai religius dan sosial secara verbal dalam pelaksanaan pembelajaran di
luar agama, namun semua guru wajib menilai perkembangannya sebagai buah dari
pelaksanaan pendidikan yang dilakukannya.
Untuk
memudahkan guru dalam menjabarkan setiap kompetensi inti ke dalam prilaku siswa
yang terukur, maka kurikulum telah menyediakan Kompetensi Dasar sebagai dasar
untuk mengembangkan indikator hasil belajar. Kompetensi dasar memudahkanguru
dalam mengelompokan prilaku yang diharapknnya.
Rangkaian yang menjadi peraturan SKL, diantaranya:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
- SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
- SKL Mata Pelajaran SD-MI
- SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
- SKL Mata Pelajaran SMA-MA
- SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
- SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
- Pelaksanaan SI-SKL - Permendiknas No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
- Perubahan Permen No 24 Tahun 2006 - Permendiknas No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar