Minggu, 22 Desember 2013

TUGAS DASAR-DASR KURIKULUM




TUGAS DASAR-DASAR KURIKULUM
KOPETENSI LULUSAN DITURUNKAN DARI KEBUTUHAN
Pengampu : Bambang Dwi Sasongko


UMS-Surakarta.png

Disusun Oleh :
Teguh Surono                (A310120113)


FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
BAHASA SASTRA INDONESIA DAN DAERAH
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
TAHUN 2013


Definisi kopetensi lulusan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pengertian di atas mengandung makna, dilihat dari dimensi mutu lulusan,  tiap satuan pendidikan hendaknya menetapkan kriteria kemampuan yang menjadi targetnya. Setiap kriteria mutu ditetapkan dalam tiap indikator dengan ketentuan minimal memenuhi standar.
Standar kompetensi lulusan selanjutnya dijabarkan ke dalam kompetensi inti. Dalam kurikulum 2013 terdapat empat kompetensi inti yang perlu sekolah perhatikan. Kompetensi inti pertama tentang nilai-nilai keagamaan, kompetensi inti kedua tentang nilai sosial, kompetensi inti ketiga tentang pengetahuan, dan kompetensi inti keempat tentang keterampilan.
Kompetensi pertama dan kedua bukan materi yang perlu diajarkan secara verbal. Bukan yang perlu guru terangkan dalam kelas, namun perlu ditanamkan melalui pembiasaan atau keteladanan sehingga kompetensi ini tercermin dalam prilaku sehari-hari dalam kehidupan siswa. Oleh karena peran kepala sekolah dalam mengembangkan  kondisi sekolah yang kondusif  sehingga menjadi lingkungan balajar yang baik sangat diperlukan. Namun demikian, sekali pun tidak diajarkan, nilai-nilai religius dan sosial secara verbal dalam pelaksanaan pembelajaran di luar agama, namun semua guru wajib menilai perkembangannya sebagai buah dari pelaksanaan pendidikan yang dilakukannya.
Untuk memudahkan guru dalam menjabarkan setiap kompetensi inti ke dalam prilaku siswa yang terukur, maka kurikulum telah menyediakan Kompetensi Dasar sebagai dasar untuk mengembangkan indikator hasil belajar. Kompetensi dasar memudahkanguru dalam mengelompokan prilaku yang diharapknnya.

Rangkaian yang menjadi peraturan SKL, diantaranya:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
  2. SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
  3. SKL Mata Pelajaran SD-MI
  4. SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
  5. SKL Mata Pelajaran SMA-MA
  6. SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
  7. SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
  8. Pelaksanaan SI-SKL - Permendiknas No 24 Tahun 2006  menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
  9. Perubahan Permen No 24 Tahun 2006 - Permendiknas No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terus berusaha

manisnya hidup kita yang menentukan